Asisten PemKesra Kaspinor Buka Kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada Perusahaan Swasta
yl
![Asisten PemKesra Kaspinor Buka Kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada Perusahaan Swasta](/files/berita/11082023073247_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Disnakertrans Prov. Kalteng) menggelar kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Perusahaan Swasta, Senin, (7/8/2023) di Ballroom Hotel Neo Palangka Raya.
Kegiatan ini digelar dari tanggal 07 - 09 Agustus 2023.
(Baca Juga : Bupati Dan Wabup Kobar Dampingi Gubernur Buka Musrenbang RKPD Prov. Kalteng Tahun 2023)
![Asisten PemKesra Kaspinor Buka Kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada Perusahaan Swasta](/files/berita/11082023073247_1.jpeg)
Kolaborasi pekerja dan pengusaha penting dalam rangka menjaga kondisi yang harmonis dan keamanan investasi, demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng Kaspinor saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng.
"Dengan kondisi yang harmonis di perusahaan, maka dapat mewujudkan Kalteng Makin BERKAH," katanya.
![Asisten PemKesra Kaspinor Buka Kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada Perusahaan Swasta](/files/berita/11082023073247_2.jpeg)
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kalteng Farid Wajdi dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan edukasi PPHI adalah memberikan pemahaman kepada 50 orang peserta dari unsur pekerja/buruh dan personalia atau HRD Perusahaan, serta mediator Hubungan Industrial (HI) Provinsi Kalteng dan Mediator HI Kabupaten/Kota, tentang teknik PPHI di tingkat perusahaan melalui Bipartit.
Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
"PPHI dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat, sehingga terjalin hubungan bipartit yang harmonis. Dengan harapan, dapat menekan jumlah kasus perselisihan yang sampai ke pengadilan Hubungan Industrial," pungkas Farid.
Turut hadir sebagai narasumber, Mediator Ahli Muda direktorat jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan RI Mujahidah Fauzi Islam, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya Mutia Evi Kristhy, Hakim Adhoc PHI Pengadilan Negeri Palangka Raya Lela Yulianty, dan Praktisi Ketenagakerjaan Kena. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar